KATA PENGANTAR
Kami panjatkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2018/201 di MADRASAH IBTIDAIYAH IRSYADUTH THULLAB TEDUNAN. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan
rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan Madrasah, dan sistem
informasi manajemen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja Madrasah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai
petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah Peraturan Akademik Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan.
Peraturan
Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah
yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya
memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan
pendidikan, Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab menyusun Peraturan Akademik Tahun Pelajaran
2018/2019.
Kami banyak mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantusehingga
Peraturan Akademik Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan ini
terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.
Kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat kami harapkan semi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturanak ademik ini
dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi activitas akademika di Madrasah
Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan.
Tedunan, Juli 2018
Kepala Madrasah
Sirojul Munir, S.Pd.I
NIP : -
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan
Akademik Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab
Tedunan disahkan
dan dinyatakan berlakupenggunaannya pada Tahun Pelajaran 2018/2019. Peraturan
Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Tedunan
Pada Tanggal : Juli 2018
Mengetahui
Komite Madrasah Kepala
Madrasah
Alfan Rohmatik, S.Pd.I Sirojul Munir, S.Pd.I
NIP.
PERATURAN
AKADEMIK
MADRASAH
IBTIDAIYAH IRSYADUTH
THULLAB TEDUNAN
A. PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
- Proses
Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
- Satu Tahun
Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
- Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu
tahun pelajaran
sebanyak 38 minggu,
- Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak
19 minggu.
- Proses
Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kelas 1- 2, Hari Sabtu s.d. Kamis dimulai
dari pukul 07.00 s.d. pukul 10.50 WIB;
b. Kelas 3-6, Hari Sabtu s.d. Kamis dimulai
dari pukulu 07.00 s.d pukul 12.15
WIB
B. KEHADIRAN SISWA
1. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2. Setiap
peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen; kehadiran
dalam satu semester.
3. Setiap
peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan
dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan
Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
4. Setiap
peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung
masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a. Mengikuti lomba mewakili Madrasah;
b. Mengikuti rapat Pramuka atau
organisasi kesiswaan yang ada di lingkungan Madrasah;
c. Menghadiri upacara/kegiatan
yang ditugaskan oleh Madrasah dan atau Pramuka/organisasi kesiswaan;
d. Mengikuti lomba/pertandingan
seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya;
e. Mengerjakan sesuatu yang
berkaitan dengan program Madrasah.
C. KETIDAK HADIRAN SISWA
Ketidak
hadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkankarena
:
a. Sakit (dibuktikan
dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali)
b. Ijin
(didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan
oleh Madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja
tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang
sah/Alpa
D. PROSES PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/ Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh
pendidik.
2. Penilaian hasil belajar
yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan.
3. Ujian Madrasah dilaksanakan oleh satuan
pendidikan
4. Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah
H. NILAI/LAPORAN PENILAIAN
1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun
oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan dengan memperhatikan
penilaian dari guru mata pelajaran.
2. Nilai Pengembangan Diri
dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih
/ Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3. Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil
ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
4. Skala nilai memakai skala ratusan dan nilai
yang pecahan dibulatkan ke atas contoh; 74,51 dibulatkan 75.
5. Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A,
Baik = B, Kurang = C
6. Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh
dari 2 x Nilai Harian, 1 x Nilai UlanganTengah Semester dan 1 x Nilai Ujian
Akhir Semester.
7. Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada
komentar dari pendidik berdasarkanKompetensi Dasar yang diselesaaikan dalam
satu semester.
8. Setiap peserta didik berhak menerima
pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelahdiperiksa dan diberi komentar
oleh pendidik
I. REMEDIAL
1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada
ulangan harian dan Ulanagn Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi/perbaikan
nilai.
2. Pembelajaran remedial diberikan setelah
dilakukan analisis terhadap hasil ulanganharian (untuk beberapa KD) atau Ujian tengah
semester (untuk beberapa SK).
3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan
dengan berbagai kegiatan antaralain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode
dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
e. Tes ulang diberikan
kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
4. Nilai
hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.-
J. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhirsemester genap.
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian
ketuntasan belajar penilaian seluruhSK/KD pada semester ganjil dan semester
genap,
3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas, apabila
a. Tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,
lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
b. Tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
pada mata pelajaran agama dan kewarganegaraan;
c. Tidak memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian. Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai
kurang dari atau sama dengan 40.
d. Kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran
kurang dari 90%.
4. Kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c. Lulus ujian madrasah (US) untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi;
d. Lulus un.kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus
secara rinci sesuai dengan ketentuanmengenai penilaian akhir dan ujian madrasah
yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri dan Prosedur Operasi Standar (POS)
tentang ujian nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2018/2019.
K. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
1. Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran,
yang berupa :
a. Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran
IPA, Matematika, SBK, dan PJK;
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik
untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan serta Keterampilan;
2. Komputer dan Internet untuk praktek mata
pelajaran
3. Setiap peserta didik
berhak menggunakan fasilitas perpustakaan Madrasahdalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan
pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
4. Setiap peserta didik
berhak untuk mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
5. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan Madrasah.-
L. LAYANAN KONSULTASI SISWA
1.
Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta
didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun
konselor ( Guru BK )
2.
Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal
layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
3.
Setiap wali kelas wajib menyediakan
jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
4.
Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik
kepada setiap peserta didik asuhannya.
5.
Layanan khusus diberikan kepada
setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti
masalah :
a.Kehadiran
b. Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
6.
Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari
guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
7.
Segala bentuk pelayanan (akademik dan khusus )
dikoordinasikan dengan guru Kelas.
8.
Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis
kegiatan pengembangan diri.
9.
Setiap peserta didik berhak
mendapat pelayanan untuk melaksanakanpengembangan diri.
M. MUTASI SISWA
1. Mutasi siswa dapat berupa :
a. Mutasi Masuk
b. Mutasi Keluar
2. Proses penerimaan siswa pindah masuk
dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran dengan
memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan
:
a. Memenuhi persyaratan yang ditentukan
b. Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
c. Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan
nilai lengkap dari Madrasah asal
d. Memilki Ijazah Madrasah Dasar/sederajat.
e. Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang
tidak lebih rendah dari nilai minimal
(PPDB pada tahunnya )
f. Memiliki surat pindah dari Madrasah asal
dengan dilampirkan daftar 8355 (status peserta didik yang bersangkutan)
4. Setiap peserta didik berhak pindah keluar
atas permintaan orang tua/wali murid.
5. Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar
atas pertimbangan Madrasah.
6. Dalam hal menentukan penerimaan peserta didik
yang pindah masuk atau keluar, Madrasah melibatkan Dewan Pertimbangan Madrasah.
Tedunan, Juli 2021
Kepala Madrasah
SIROJUL MUNIR, S.Pd.I
NIP.
0 comments:
Posting Komentar