Berita ITB

Peraturan AKademik

 

KATA PENGANTAR

 

Kami panjatkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2018/201 di MADRASAH IBTIDAIYAH IRSYADUTH THULLAB TEDUNAN. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar  pendidik dan tenaga kependidikan, standar  sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan Madrasah, dan sistem informasi manajemen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja Madrasah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah Peraturan Akademik Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan.

Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat  pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab menyusun Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantusehingga Peraturan Akademik Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.

Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan semi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturanak ademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi activitas akademika di Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan.

 

Tedunan,     Juli 2018

Kepala Madrasah

 

 

 

Sirojul Munir, S.Pd.I

NIP : -

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

 

Peraturan Akademik Madrasah Ibtidaiyah Irsyaduth Thullab Tedunan disahkan dan dinyatakan berlakupenggunaannya pada Tahun Pelajaran 2018/2019. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Disahkan di : Tedunan

Pada Tanggal :    Juli 2018

 

 

 

 

Mengetahui                                                                                             

Komite Madrasah                                                            Kepala Madrasah

 

 

 

 

Alfan Rohmatik, S.Pd.I                                       Sirojul Munir, S.Pd.I

NIP.

 

 

 

 

PERATURAN AKADEMIK 

MADRASAH IBTIDAIYAH IRSYADUTH THULLAB TEDUNAN

 

 

A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

  1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
  2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
  3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu,
  4. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu.
  5. Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kelas 1- 2, Hari Sabtu s.d. Kamis dimulai dari pukul 07.00 s.d. pukul 10.50 WIB;

b. Kelas 3-6, Hari Sabtu s.d. Kamis dimulai dari pukulu 07.00 s.d pukul 12.15 WIB

 

B. KEHADIRAN SISWA

1.  Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.

2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen; kehadiran dalam satu semester.

3. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

4. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:

a.       Mengikuti lomba mewakili Madrasah;

b.      Mengikuti rapat Pramuka atau organisasi kesiswaan yang ada di lingkungan Madrasah;

c.       Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh Madrasah dan atau Pramuka/organisasi kesiswaan;

d.      Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya;

e.       Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program Madrasah.

 

C. KETIDAK HADIRAN SISWA

Ketidak hadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkankarena :

a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali)

b. Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)

c. Ditugaskan oleh Madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah/Alpa

 

D. PROSES PENILAIAN

1.      Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/ Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.

2.      Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

3.      Ujian Madrasah dilaksanakan oleh satuan pendidikan

4.      Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah

 

H. NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.      Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.

2.      Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih / Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.

3.      Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.

4.      Skala nilai memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan ke atas contoh; 74,51 dibulatkan 75.

5.      Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C

6.      Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 2 x Nilai Harian, 1 x Nilai UlanganTengah Semester dan 1 x Nilai Ujian Akhir Semester.

7.      Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkanKompetensi Dasar yang diselesaaikan dalam satu semester.

8.      Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelahdiperiksa dan diberi komentar oleh pendidik

 

I. REMEDIAL

1.      Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ulanagn Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi/perbaikan nilai.

2.      Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulanganharian       (untuk beberapa KD) atau Ujian tengah semester (untuk beberapa SK).

3.      Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:

a.    Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.

b.    Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.

c.    Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.

d.   Pemanfaatan tutor sebaya.

e.    Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.

4.  Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.-

 

J. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.      Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhirsemester genap.

2.      Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian ketuntasan belajar penilaian seluruhSK/KD pada semester ganjil dan semester genap,

3.      Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas, apabila

a.    Tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran

b.    Tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada mata pelajaran agama dan kewarganegaraan;

c.    Tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian. Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan 40.

d.   Kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90%.

 

4.   Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :

a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

c.    Lulus ujian madrasah (US) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi;

d.   Lulus un.kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan ketentuanmengenai penilaian akhir dan ujian madrasah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri dan Prosedur Operasi Standar (POS) tentang ujian nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2018/2019.

 

K. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1.      Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :

a.    Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran IPA, Matematika, SBK, dan PJK;

b.    Media Pembelajaran;

c.    Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan serta Keterampilan;

2.  Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran

3.      Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan Madrasahdalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.

4.      Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.

5.      Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan Madrasah.-

 

L. LAYANAN KONSULTASI SISWA

1.        Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun konselor ( Guru BK )

2.        Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.

3.        Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.

4.        Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.

5.        Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :

a.Kehadiran

b. Kepribadian

c.Ahlak

d.Ekonomi

e.Keamanan

 

6.        Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK

7.        Segala bentuk pelayanan (akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru Kelas.

8.        Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.

9.        Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakanpengembangan diri.

 

M. MUTASI SISWA

1.      Mutasi siswa dapat berupa :

a.  Mutasi Masuk

b.  Mutasi Keluar

2.      Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.

3.      Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :

a.    Memenuhi persyaratan yang ditentukan

b.    Surat permohonan orang tua yang bersangkutan

c.    Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari Madrasah asal

d.   Memilki Ijazah Madrasah Dasar/sederajat.

e.    Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal        (PPDB pada tahunnya )

f.     Memiliki surat pindah dari Madrasah asal dengan dilampirkan daftar 8355 (status peserta didik yang bersangkutan)

 

4.      Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.

5.      Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan Madrasah.

6.    Dalam hal menentukan penerimaan peserta didik yang pindah masuk atau keluar, Madrasah melibatkan Dewan Pertimbangan Madrasah.

Tedunan,    Juli 2021

Kepala Madrasah

 

 

 

 

SIROJUL MUNIR, S.Pd.I

NIP.

0 comments:

Posting Komentar